Masjid Pathok Nagoro Yogyakarta
Jul 31
Jika anda sampai di kota Yogyakarta ada baiknya mengunjungi dan mengenal masjid unik dan bersejarah di Daerah Istimewa Yogyakarta:
Masjid Pathok Negoro didirikan setelah pembangunan masjid Agung Yogyakarta, sehingga bentuk masjid tersebut meniru masjid Agung sebagai salah satu usaha legitimasi masjid milik Kasultanan Yogyakarta. Persamaan ini juga didukung oleh beberapa komponen yang ada di dalamnya seperti mihrob, kentongan dan beduk.
Masjid Pathok Negoro mempunyai ciri beratap tajuk dengan tumpang dua. Mahkota masjid juga mempunyai kesamaan yakni terbuat dari tanah liat dan atap masjid terbuat dari sirap. Perbedaan jumlah tumpang menandakan bahwa masjid pathok negoro lebih rendah kedudukannya dibandingkan dengan masjid Agung Yogyakarta yang mempunyai atap tajuk bertumpang tiga. Ciri-ciri lain dari kekhasan masjid Pathok Negoro ini adalah pada masing-masing masjid terdapat kolam keliling, pohon sawo kecik dan terdapat mimbar yang ada di dalam masjid.
Mesjid Pathok Negoro yang berjumlah empat buah (ada yang menengarai lima buah masjid) menjadi penanda batas wilayah Keraton Yogyakarta. Pendirian masjid ini juga memiliki tujuan sebagai pusat penyiaran agama Islam. Lokasi masjid ini berada di:
- Ploso Kuning (batas utara, Jl. Plosokuning Raya No. 99 Minomartani, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta)
- Mlangi (batas barat, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman),
- Kauman Dongkelan (batas selatan (Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul), dan Masjid Wonokromo (Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul)
- Babadan (batas timur, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul).
Kedudukan masjid ini adalah setingkat dibawah masjid raya kerajaan yang berasitektur tumpang tiga, sedangkan masjid pathok negoro bertumpang dua. Keadaan ini juga dapat dilihat dari kedudukan para imam besar/penghulu (jw=Kyai Pengulu) masjid ini menjadi anggota Al-Mahkamah Al-Kabirah, badan peradilan Kesultanan Yogyakarta dalam lingkungan peradilan agama Islam, dimana imam besar masjid raya kerajaan yang disebut Kangjeng Kyai Pengulu menjadi ketua mahkamah.


